Kasus Penyerobotan Tanah di Cakung: Haris Azhar Ditantang Hadirkan Benny Tabalujan
Rabu, 18 November 2020 – 19:11 WIB
Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum swasta berinisial A tersebut berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Warda kemudian juga menyatakan, terkait tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi itu dipastikan tidak pernah terjadi. Namun, uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku. (mcr3/tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Haris Azhar kini menjadi kuasa hukum Benny Simon Tabalujan, buronan Polda Metro Jaya dalam kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fathan Sinaga, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Perihal Sengketa Tanah antara Warga Sunter Jaya vs Kodam, Politikus PDIP: Kami Kawal Sampai Tuntas
- Soal Sengketa Tanah dengan Kodam Jaya, 500 Warga Sunter Jaya Mengadu ke DPR RI
- Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili
- Dunia Hari Ini: Haris dan Fatia Dibebaskan dari Tuntutan Pidana