Kasus Perdata di Balik Suap untuk 2 Wakil Tuhan di PN Jaksel

Kasus Perdata di Balik Suap untuk 2 Wakil Tuhan di PN Jaksel
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Irwan (berompi oranye) saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Kamis (29/11) dini hari. Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.com

Sementara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)


KPK telah menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Irwan dan Iswahyu Widodo sebagai tersangka penerima suap penanganan perkara.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News