Dulu Mau Revisi KPK tidak Siap

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan sebenarnya rencana melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama dilakukan.
“Tapi, kan KPK tidak siap waktu itu,” kata Syarif, Rabu (28/11).
Hanya saja, dia mengatakan, kalau memang KPK merasa masih diperlukan revisi UU tersebut, maka juga harus bisa melihat ke depan.
Sebab, sekarang ini sudah mendekati atau memasuki tahun politik, sehingga anggota DPR kemungkinan lebih banyak di daerah.
Syarif mengaku tidak tahu apakah bisa selesai atau tidak jika revisi itu dilakukan pada tahun ini.
“Ya saya tidak tahu, kita lihat dulu. Karena UU itu prosesnya lama. Kondisi DPR ini tinggal beberapa bulan lagi pemilu, mereka lebih banyak di daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut anggota Komisi V DPR itu pun mengingatakan kalau mau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), juga harus dilihat kondisinya. Apakah sudah mendesak sehingga perppu harus dikeluarkan.
“Apa yang mendesak atau adalah extraordinary. Jadi, harus dikaji ulang kalau harus pakai perppu,” ungkap Syarif. (boy/jpnn)
Sekarang ini sudah mendekati atau memasuki tahun politik, sehingga anggota DPR kemungkinan lebih banyak di daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas