Menurut Fahri Hamzah KPK Sudah Menyerah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak pemerintah melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mempercepat pemberantasan rasuah.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik permintaan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo tersebut. Dia menilai dengan permintaan itu KPK sebenarnya sudah menyerah dalam mencegah dan memberangus korupsi di Indonesia.
"Saya melihat KPK sebetulnya sudah menyerah, atau lempar handuk karena sesungguhnya persoalan korupsi sudah gagal diidentifikasi," kata Fahri, Rabu (28/11).
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjelaskan KPK ibarat dokter yang sudah gagal dalam mendiagnosa, sehingga terjadi kegagalan mengobati. "Saya kira sudah terjadi gagal secara masig dalam mendiagnosa korupsi di Indonesia," ujar Fahri.
Karena itu, ujar dia, apa yang dilakukan KPK selama ini sudah gagal, sehingga lembaga antirasuah tersebut lempar handuk dan menyerahkan kepada presiden untuk membuat perppu.
"Saya kira sebagaima saran KPK juga untuk jangka pendek kalau presiden mau pertama-tama pemberantasan korupsi harus dikembalikan pada lembaga inti penegak hukum kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Namun, lanjut dia, kalau presiden terpilih nantinya tidak mau maka siapkan saja perppu sesuai keinginan KPK.
"Pada 100 hari pertama nanti para calon presiden harus berani membuat perppu paket pemberantasan korupsi yang hasilnya lebih nyata," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut KPK sudah menyerah dalam upaya memberantas dan mencegah korupsi.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas