Kasus Plagiat dan Kelas Jauh, Rektor UNJ Dipecat

Kasus Plagiat dan Kelas Jauh, Rektor UNJ Dipecat
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menristekdikti Mohamad Nasir akhirnya memutuskan mencopot Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Djaali terkait kasus plagiat dan kelas jauh di kampus tersebut.

Meski sifatnya pencopotan sementara, kasus ini diharapkan jadi pelajaran untuk perguruan tinggi lainnya.

Pencopotan Rektor UNJ itu disampaikan Nasir ketika mengikuti kegiatan di kantor DPP PKB Jakarta kemarin (26/9).

Mantan rektor terpilih Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan, pemecatan Djaali diambil setelah keluar kajian dari tim evaluasi kinerja akademik (EKA) dan tim independen.

Dia menuturkan tim independen dibentuk untuk memberikan pandangan lain atas kinerja tim EKA.

’’Hari ini (kemarin, red) semua tim sudah memberikan gambaran. Keputusannya saya berhentikan sementara rektor UNJ,’’ tuturnya.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Intan Ahmad ditunjuk menjadi Plh (pelaksana harian) rektor UNJ.

Secara garis besar Nasir mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Rektor UNJ Djaali ada yang melanggar peraturan.

Pemecatan Rektor UNJ Prof Djaali diambil setelah keluar kajian dari tim evaluasi kinerja akademik (EKA) dan tim independen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News