Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
Selasa, 03 Desember 2024 – 13:39 WIB

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.
Penyidik dalam berkas menyatakan tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa telah melakukan perbuatan pidana asusila dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (antara/jpnn)
Polda NTB didatangi tim Bareskrim Polri untuk mengecek penanganan kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang penyandang disabilitas tunadaksa terhadap mahasiswi,
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Pelukis Disabilitas Faisal Rusdi Gelar Pameran di Taman Ismail Marzuki
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI