Kasus Prita, Kejagung akan Periksa Kajati Banten
Jumat, 05 Juni 2009 – 15:32 WIB

Kasus Prita, Kejagung akan Periksa Kajati Banten
Prita dikenai tuduhan pencemaran nama baik setelah mengirimkan keluhan terhadap pelayanan RS tersebut, ke email terbatas, dan itu yang dijadikan dasar gugatan pihak RS Omni Internasional kepada ibu dua anak tersebut. Jamwas menyatakan tujuan pemeriksaan terhadap jaksa itu, untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam menangani perkara tersebut. "Atau memang ada hal-hal lain. Itulah yang akan kita telusuri dalam pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga:
Saat ditanya apakah ada indikasi suap dalam menangani perkara itu, ia mengatakan sampai sekarang belum ada. "Sampai sekarang belum ada (indikasi suap). Kita periksa. Kalau ada, kita buktikan," tandasnya.
Termasuk juga dengan pihak RS Omni Internasional, sambung Hamzah. Kalau hasil pemeriksaan menyebutkan pula RS tersebut, tentunya akan diperiksa juga. "Nanti kita lihat untuk RS Omni Internasional. Setelah yang terkait diperiksa langsung (jaksa), kalau ada tentu mereka diperiksa," tukasnya.
Saat ditanya adanya pemberian layanan gratis kepada jaksa di Kejari Tangerang oleh RS Omni Internasional, Hamzah tidak mau memberikan komentar lebih jauh. "Pokoknya kalau ada keterkaitan, nanti kita pelajari," katanya, sembari menjelaskan bahwa jaksa tidak boleh menerima pemberian apapun, termasuk mendapatkan pelayanan gratis dari siapapun. (rie/JPNN)
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (8/6) depan, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif