Kasus Puisi Sukmawati, Irjen Setyo: Jangan Terlalu Panas
jpnn.com, JAKARTA - Kasus puisi Sukmawati Sekarnoputri berjudul Ibu Indonesia sudah masuk ke ranah hukum. Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan berbagai barang bukti.
”Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti,” tuturnya di ruang Rupatama Mabes Polri, Rabu (4/4). Ada dua tindak lanjut yang bisa dilakukan Polri, yakni diselesaikan dengan mekanisme pengadilan atau diselesaikan dengan proses restorative justice alias proses pencarian keseimbangan antara pelaku dan korban demi mencari penyelesaian yang lebih adil.
”Beberapa pihak diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan. Tapi, kalau memang harus sampai pengadilan, tentu Polri memproses sesuai aturan,” ujarnya jenderal bintang dua tersebut.
Untuk jumlah laporan untuk kasus pembacaan puisi Sukmawati tersebut, dia menuturkan bahwa Rabu pagi ada dua laporan. Namun, bisa jadi bertambah kembali. ”Kita kumpulkan keterangan terus,” ungkapnya.
Dia menuturkan, ada sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan, seperti ahli bahasa dan pelapor. Namun, Polri berharap dalam situasi menjelang pesta demokrasi, setiap pihak bisa menahan diri. ”Jangan terlalu panas semua,” paparnya. (idr)
Polri sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaporan kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri dengan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Pekerja Rumah Tangga Makin Tinggi
- Dodhy Kangen Band Sudah Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan
- SYL: Saya akan Mengikuti Semua Proses Hukum yang Ada
- KNPB Minta Simpatisan Hormati Proses Hukum terhadap Agus Kosay dan Benny Murib
- Polisi Setop Proses Hukum WN Australia yang Melecehkan Imam Masjid di Bandung
- Datangi Lagi ke Gedung KPK, Pejabat Pajak Wahono Saputro Kini Pakai Kalung Merah