Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari

Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
Anggota Dewas Pengawas KPK Albertina Ho (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) akan memasuki babak baru.

Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai lembaga antirasuah terkait kasus itu.

Sidang kode etik itu akan dimulai pada Rabu 17 Januari 2024.

"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Dia menjelaskan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas.

Perinciannya, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.

Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.

Dewas KPK akan memulai sidang kode etik kasus dugaan pungli Rutan KPK. Sidang dimulai 17 Januari 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News