Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
Sebelumnya, pada Kamis (11/1), Albertina mengatakan fokus sidang kode etik bukan pada berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa. Kalau itu, kan, masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah, kan, untuk etik," kata Albertina.
Mantan hakim itu juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala. (antara/jpnn)
Dewas KPK akan memulai sidang kode etik kasus dugaan pungli Rutan KPK. Sidang dimulai 17 Januari 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas