Kasus Ridho Illahi, Polisi Beber Hasil Labfor, Oh Ternyata
Kamis, 09 Juli 2020 – 05:12 WIB
Pihaknya akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita (penyidik kepolisian, red) lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutup dia.
Sebelumnya, Ridho Illahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkona jenis sabu di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020.
Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho Illahi berinisial AK. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeber hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti dan rambut Ridho Illahi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba