Kasus Robohnya Tombak Layar Bangunan MIN 2 Banda Aceh, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat.
Dalam kasus ini, tersangka NR dijerat dengan Pasal 360 KUHP.
Kemudian, tersangka MDM dijerat Pasal 360 Juncto Pasal 56 KUHP.
Tersangka IS dijerat Pasal 360 Juncto pasal 55 KUHP.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sejauh ini masih bersikap kooperatif," tambah Ryan.
Peristiwa robohnya tombak layar bangunan di MIN 2 Banda Aceh terjadi pada awal Agustus 2022 dan mengakibatkan sedikitnya 13 orang korban yang sebagian besar mengalami luka berat, terutama di bagian kepala. Dari korban itu, terdapat 11 orang murid MIN 2, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang ikut menolong para korban. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tiga tersangka terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru