Kasus Rumah Tanpa DP Sampai Pengadilan, Ada Nama Anies Baswedan di Surat Dakwaan

Kasus Rumah Tanpa DP Sampai Pengadilan, Ada Nama Anies Baswedan di Surat Dakwaan
Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang perdana perkara korupsi tanah di Munjul, Kamis (14/10). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menyidangkan perkara rasuah pengadaan tanah untuk program Rumah Tanpa DP atau DP 0 Rupiah yang menyeret eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Pada persidangan yang digelar hari ini (14/10), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Gubernur DKI Anies Baswedan dalam surat dakwaan terhadap Yoory.

JPU menyatakan Anies merestui penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,8 triliun untuk untuk Perumda Sarana Jaya. Suntikan dana itu untuk pembelian alat produksi baru, proyek DP 0 Rupiah, dan pembangunan Sentra Primer Tanah Abang.

"Bahwa terdakwa (Yoory, red) pada 2018 mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung atau dianggarkan pada APBD Pemprov  DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp 1.803.750.000.000," kata Jaksa Takdir Suhan membacakan surat dakwaan.

Pada November 2018, Anies menyetujui usulan dari Yoory itu. Selanjutnya, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan  memperoleh PMD yang bakal digunakan untuk pembelian tanah dalam rangka realisasi program Rumah DP 0 Rupiah.

JPU menuturkan Yoory menyampaikan info kepada Tommy bahwa tanah yang dibutuhkan berlokasi di wilayah Jakarta Timur. "Dengan syarat luas di atas dua hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter," kata JPU.

Surat dakwaan juga menguraikan bahwa PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Sarana Jaya.

Singkat kata, PT Adonara Propertindo menemukan tanah yang berlokasi di daerah Munjul, Pondok  Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dengan luas 41.921m2. Tanah itu miliki Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Sebelum proses transaksi terjadi, PT Adonara Propertindo menyiapkan kelengkapan administrasi untuk syarat pembayaran. Namun, saat itu tanah yang akan dibeli Sarana Jaya belum disurvei dan nilai oleh appraisal.

Selanjutnya pada saat tanah itu dilsurvei, ternyata batas-batasnya tidak jelas. Sebab, belum ada  data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya.

Selain itu, kata JPU, lokasi tanah tersebut berada di jalan kecil atau tidak memenuhi syarat minimal row 12 meter. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian lahan itu.

"Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan Standar Operasional Prosedur," kata JPU.

Untuk membayar pembelian tanah tersebut, Yoory berencana menggunakan dana PMD yang telah dianggarkan pada APBD DKI Jakarta TA 2019.

Yoory lantas mengirim surat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI. Isi suratnya berupa permohonan pencairan pemenuhan PMD sebesar Rp 500 miliar.

Namun, BPKD Pemprov DKI Jakarta hanya bisa mencairkan dana sebesar Rp 350 miliar.

"Meskipun permohonan PMD tersebut belum dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi terdakwa tetap memerintahkan dilakukan proses pembayaran atas tanah Munjul," kata dia.(tan/jpnn)


JPU menyatakan Anies Baswedan merestui penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,8 triliun untuk untuk Perumda Sarana Jaya.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News