Kasus Saham Ketua KPK Meresahkan, Oposisi dan LSM Serukan Penyelidikan

Kasus Saham Ketua KPK Meresahkan, Oposisi dan LSM Serukan Penyelidikan
Ilustrasi ringgit Malaysia. Foto: MOHD RASFAN / AFP

Pernyataan ini diinisiasi oleh empat LSM yaitu Suaram, Patriot, Aliran dan Gerak.

Mereka menyatakan tindakan Azam Baki mengizinkan adiknya membeli saham menggunakan akun atas namanya telah melanggar Akta Perindustrian Sekuriti (Depositori Pusat) 1991.

Menurut laporan tahunan Excel Force Bhd 2015, Azam memiliki 2.156.000 saham dalam perusahaan tersebut pada 21 Maret 2016 saat dia masih menjabat ketua bagian penyelidikan KPK.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) saat ini juga tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham oleh ketua KPK tersebut. (ant/dil/jpnn)

Pernyataan tersebut membuka mata seluruh negara pada kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelidikan terhadap dakwaan kepemilikan saham Ketua KPK


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News