Kasus Sambo Bikin Heboh, KNPI Dukung Penuh Reformasi Polri

Kasus Sambo Bikin Heboh, KNPI Dukung Penuh Reformasi Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

“Bayangkan sampai saat ini sudah lebih 30 anggota Polri ditetapkan melanggar kode etik, 14 ditahan dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sambo ini. Ini bukan sekedar kasus pembuhuhan biasa tapi sudah jadi masalah krisis moral dan krisis kepercayaan dilembaga korps Bhayangkara,” jelas Rasminto.

Lebih lanjut Rasminto menjelaskan sudah saatnya Polri mereformasi diri dengan melakukan penataan kelembagaan.

“Amanat UUD 1945 jelas bahwa Polri sebagai alat negara, merupakan lembaga operasional dalam bidang keamanan dan penegakan hukum sama seperti TNI sebagai alat negara yang membidangi pertahanan negara. Namun bedanya TNI dalam perumusan kebijakan dan anggaran berada di bawah Kementerian Pertahanan,” jelas Rasminto.

Rasminto melanjutkan seyogyanya dalam rangka penataan kelembagaan Polri harus dinaungi oleh Kementerian.

“Jika dibandingkan dengan TNI sebagai induk awal dari Polri sendiri, sangat jelas UU 34/2004 tentang TNI memiliki cantolan UU induk berupa UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara sehingga TNI berada di bawah Kemhan. Nah sudah saatnya dibahas kembali wacana RUU Keamanan Nasional sebagai cantolan UU dalam penataan kelembagaan Polri dibawah kementerian keamanan,” tutup Rasminto.

Pada acara diskusi publik tersebut turut hadir akademisi Universitas Negeri Jakarta Iqbal Syafrudin sebagai narasumber. (dil/jpnn)

Pascaterbongkarnya kasus pembunuhan sadis Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjenpol FS dengan menyeret sejumlah pejabat penting Mabes Polri.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News