Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, menegaskan, bahwa memang benar tiga dari delapan tersangka belum ditahan Kejagung. "Belum ditahan," kata Adi, menjawab JPNN, Jumat (9/3) di Jakarta saat dihubungi telepon selulernya.
Ditanya apakah salah satu dari tiga tersangka itu harus membutuhkan izin presiden untuk dilakukan pemeriksaan atau penahanan, Adi memberikan jawaban tak jelas. Ditanya lagi apakah salah satu tersangka merupakan pejabat negara, atau oknum Anggota DPR, Adi menegaskan, "Saya tidak bisa menyatakan identitas," kata Adi.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka itu ada yang berasal dari unsur pejabat Pemkab Sekadau, dan rekanan. "Iya, sebagai tersangka," ungkap dia. Adi tak menampik, bisa saja ada tersangka baru dalam perkara ini. Menurutnya, dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangannya melibatkan orang lain. "Siapa saja yang terlibat," katanya.
Ia tidak ingin menyebutkan dari unsur mana saja yang bisa menyusul jadi tersangka. "Hukum jangan menimbulkan keresahan," tegasnya.
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan