Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB
Ditanya apakah harus mendapat izin presiden untuk pemeriksaan atau penahanan di antara tiga tersangka itu, Darmono menjelaskan, kalau itu diperlukan tentu Kejagung akan melaksanakannya.
Baca Juga:
"Kalau misalnya menyangkut kepala daerah atau anggota dewan, itu tentu harus ada izin tertulis dari presiden. Kalau memang begitu, kita akan lakukan minta izin tertulis dari presiden," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, itu.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa saat ini para tersangka masih dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor. Kendati demikian, Darmono menegaskan, Kejagung akan mengenakan UU Pencucian Uang dalam perkara ini. "Akan kita lengkapi dengan Undang-undang pencucian uang," tegasnya.
Terkait kasus ini diambil alih Kejagung yang memunculkan spekulasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tak mampu menyelesaikannya, Darmono mengatakan, "Yang jelas ada laporan yang diterima Kejagung."
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus