Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang

Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Ditanya apakah harus mendapat izin presiden untuk pemeriksaan atau penahanan di antara tiga tersangka itu, Darmono menjelaskan,  kalau itu diperlukan tentu Kejagung akan melaksanakannya.

"Kalau misalnya menyangkut kepala daerah atau anggota dewan, itu tentu harus ada izin tertulis dari presiden. Kalau memang begitu, kita akan lakukan minta izin tertulis dari presiden," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, itu.

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa saat ini para tersangka masih dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor. Kendati demikian, Darmono menegaskan, Kejagung akan mengenakan  UU Pencucian Uang dalam perkara ini.  "Akan kita lengkapi dengan Undang-undang pencucian uang," tegasnya.

Terkait  kasus ini diambil alih Kejagung yang memunculkan spekulasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tak mampu menyelesaikannya, Darmono mengatakan, "Yang jelas ada laporan yang diterima Kejagung."

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News