Kasus Suap Benih Lobster, KPK Sita Mobil Pengacara

Kasus Suap Benih Lobster, KPK Sita Mobil Pengacara
Penyidik KPK saat menggelar rekonstruksi perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait ekspor benih lobster atau benur.

Lembaga antirasuah memeriksa Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Rina, serta Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) Habrin Yake.

KPK kemudian menyita berbagai dokumen terkait bank garansi senilai Rp 52,3 miliar, yang diduga bersumber dari para eksportir untuk mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020.

Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil pascapemeriksaan terhadap saksi Robinson Paul Tarru yang berprofesi sebagai pengacara, Jumat (19/3).

Mobil tersebut diduga milik Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka APM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/3).

Dalam kasus tersebut, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suharjito.

Perusahaan Suharjito sepuluh kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait ekspor benih lobster atau benur dan melakukan penyitaan..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News