Kasus Suap Benih Lobster, KPK Sita Mobil Pengacara

Kasus Suap Benih Lobster, KPK Sita Mobil Pengacara
Penyidik KPK saat menggelar rekonstruksi perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

PT ACK diduga menjadi satu-satunya ekspedisi ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Kemudian, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Para calon eksportir diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

KPK pun akhirnya menetapkan enam tersangka penerima suap yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Asisten Pribadi Menteri Amiril Mukminin.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suharjito sendiri sebagai pemberi suap telah berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo. (mcr9/jpnn)

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait ekspor benih lobster atau benur dan melakukan penyitaan..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News