Kasus Suap Djoko Tjandra: Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Dicekal

Kasus Suap Djoko Tjandra: Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Dicekal
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Sementara tersangka diduga penerima suap yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo akan diperiksa pada Selasa, 25 Agustus 2020.

"Rencana pemeriksaan tersangka JST dan TS akan diperiksa pada Senin 24 Agustus dan tersangka NB dan PU diperiksa Selasa, 25 Agustus," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice atau notifikasi Interpol.

Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.

Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polr Irjen Napoleon Bonaparte.

"Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima," ujar Argo Yuwono, Jumat, 14 Agustus 2020.

Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu, yakni Djoko Tjandra sendiri dan Tommy Sumardi. "Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS," kata Argo.

BACA JUGA: Pelajar Nekat Akhiri Hidup dengan Cara Tragis di Loteng Rumah

Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya orang itu adalah Tommy Sumardi selaku diduga pemberi suap dan Irjen Napoleon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News