Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Segera Disidang
Jumat, 19 Oktober 2012 – 16:19 WIB

Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah merampungkan dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah hakim Kartini Marpaung, Heru Kusbandono dan pemberi suap, Sri Dartuti.
"Kasus dugaan suap ini akan naik ke P21 (penuntutan)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (19/10).
Dalam proses melengkapi berkas perkara ini, KPK sedang melakukan rekonstruksi kasus di beberapa tempat di Semarang. Rekontruksi dilakukan sejak Kamis kemarin (18/10) hingga hari ini. Tempat rekonstruksi di antaranya kafe Rinjani View, Pengadilan Negeri Semarang, Gama Candi Resto dan Purwodadi.
"Juga di depan sebuah bank,dn berakhir di halaman pengadilan tipikor. Hari ini lanjutan dari kemarin. Tersangka sedang melakukan juga sedang melakukan rekonstruksi di Semarang," tutur Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah merampungkan dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi