Kasus Sukmawati Lama Disidik, Begini Alasan Bareskrim

Kasus Sukmawati Lama Disidik, Begini Alasan Bareskrim
Massa alumni 212 menggelar aksi demo di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/4). Mereka meminta Bareskrim untuk mengusut dan menangkap Sukmawati Soekarnoputri yang melecehkan umat Islam. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengambil alih semua laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan agama. Total 22 laporan semua sudah di Bareskrim.

Namun, hingga kini belum ada progres yang ditunjukan dalam pengusutan kasus itu. Bahkan ada yang menilai kasus berjalan lambat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, laporan itu kini masih berproses.

Dia juga membantah anggapan bahwa pengusutan kasus itu berjalan lambat.

“Saya kira enggak lambat karena cukup banyak saksi yang harus di BAP (berita acara pemeriksaan) dan kemudian ada cross check keterangan," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (24/4).

Dia juga mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa semua pelapor Sukmawati.

Dalam pemeriksaan itu, dari 22 laporan yang dikumpulkan oleh Bareskrim, 19 pelapor telah diperiksa.

"Jadi ada tiga pelapor yang sampai saat ini belum bisa di BAP. Jadi, saya kira enggak (lambat), itu tetap. Karena Itu juga menjadi kasus yang prioritas," tegas dia.

Puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputro berjudul Ibu Indonesia diprotes sejumlah kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News