Kasus Surat Palsu Tak Ganggu Keabsahan Hasil Pemilu
Senin, 11 Juli 2011 – 17:37 WIB
Namun Mahfud tak menampik jika Pemilu 2009 memiliki persoalan. "Anda jangan mimpi bahwa pemilu itu akan bersih 100 persen. Kapan pun dan di manapun pasti ada satu atau dua yang tidak. Makanya di UU disebutkan, dinilai pelanggaran bila sudah berpengaruh secara angka, sistematis dan masif,’’ kata Mahfud.
Sementara saat berbicara pada Pleno II Simposium Internasional di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7), Mahfud menegaskan bahwa putusan MK berfifat final dan mengikat. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh putusan MK seperti pengujian Undang-Undang, sengketa kesewenangan konstitusi antarlembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa Pemilukada, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden dan Wakilnya.
“Artinya, terhadap putusan MK tidak tersedia upaya hukum lain berikutnya, baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sebagaiman diperadilan umum,” kata guru besar ilmu hukum Universitas ISlam Indonesia (UII) itu.(afz/kyd/jpnn)
JAKARTA — Munculnya dugaan surat palsu di Mahkamah Konstitusi, diyakini tidak akan berpengaruh pada legalitas pelaksanaan Pemilu 2009 secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah