Kasus Tabrak Lari di Depok, Korban Tewas Dibuang, Pelaku Ganti Pelat Nomor Kendaraan
Minggu, 19 Februari 2023 – 04:51 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady (tengah), Kasubag Humas AKP Elni Fitri (kiri), dan Kasatlantas AKBP Bonifacius Surano. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN
Alih-alih bertanggung jawab, ERA malah membuang korban di Kebun Kosong di Kelurahan Rangakapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun. (mcr19/jpnn)
Aparat Polres Metro Depok menangkap pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di kebun kosong.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa