Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3

Tak Ada Unsur Kerugian Negara

Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3
Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3
Dia menyatakan, penerbitan SP3 merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum. Apalagi, sudah dinyatakan tidak ada unsur kerugian negara. ”Karena, menjadi tersangka menyakitkan bagi Pak Laksamana,” katanya.

Dalam kasus VLCC, Kejagung menetapkan tiga tersangka. Selain Laksamana Sukardi dalam kapasitas sebagai mantan komisaris utama Pertamina, dua lainnya adalah mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Alfred H. Rohimone.

Kasus tanker itu berawal pada 11 Juni 2004. Ketika itu direksi Pertamina bersama komisaris menjual dua tanker VLCC nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal AS, Frontline, tersebut diduga tanpa persetujuan menteri keuangan.

Hal itu bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Kepmenkeu No 89/1991. Namun, kasus yang diduga merugikan negara USD 20 juta-USD 50 juta tersebut memiliki kendala pada penghitungan kerugian negara. (fal/oki)


Berita Selanjutnya:
BPK Geram, MA Tak Tersentuh

JAKARTA - Rencana menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) Pertamina tampaknya tinggal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News