Kasus Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Rabu, 01 Juni 2022 – 18:35 WIB
Tersangka Syaiful dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Adapun Pasal 310 menyatakan setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Berbeda dengan Supriadi, tersangka Syaiful tidak dijebloskan ke tahanan.
“Dia (Syaiful) tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," ungkap Kombes Widoni. (mcr29/jpnn)
Polisi menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02. Nakhoda kapal dijebloskan ke tahanan, sedangkan pemiliki kapal tidak ditahan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak