Oknum Dokter di Kapuas Hulu Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat

Oknum Dokter di Kapuas Hulu Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar menunjukan barang bukti penyalahgunaan narkoba oleh oknum dokter FDN di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Teofilusianto Timotius)

jpnn.com, KAPUAS HULU - Jajaran Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, menangkap seorang oknum dokter berinisial FDN di Kecamatan Jongkong, Sabtu (28/5) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Oknum dokter itu ditangkap polisi akibat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

“Saat ini, FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar di Putussibau, Selasa (31/5). 

Perwira menengah Polri itu menyatakan oknum dokter tersebut terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan maksimal seumur hidup. 

"Tersangka (FDN) dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," ungkapnya. 

Dia menjelaskan FDN saat ditangkap tengah membawa sebuah  kotak kecil.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram.

"Kemudian, di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” kata AKBP France.

Oknum dokter itu ditangkap polisi akibat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News