Kasus TPI Disarankan Diselesaikan di Luar Pengadilan
Minggu, 25 Juli 2010 – 02:22 WIB

Kasus TPI Disarankan Diselesaikan di Luar Pengadilan
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan kasus kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) lebih baik diselesaikan di luar pengadilan. Menurutnya, bila kasus TPI terus menunggu proses penyelesaian lewat jalur hukum akan menguras energi dan merugikan karyawan.
"Kalau proses pengadilan masalahnya panjang, dari Pengadilan Negeri, pihak yang kalah akan banding, di PT ada kasasi, keburu TPI akan tutup," kata Bambang Soesatyo pada diskusi bertajuk "Mengupas Kasus TPI" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/7).
Baca Juga:
Yang harus dilakukan kedua belah pihak, kata Bambang, Mbak Tutut dan Hartono Tanoesoedibjo duduk bersama untuk mencapai kesepakatan. Kata dia, urusan bisnis harus diselesaikan dengan bisnis tidak dicampuri dengan hukum. "Simpan uang di atas meja, siapa yang membeli dan siapa yang dibeli," sarannya.
Bila itu tidak bisa disepakati kedua belah pihak, opsi lain yang ditawarkan Bambang adalah pembagian kepemilikan saham dengan memasukkan orang-orangnya di manajemen untuk menjalankan TPI.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan kasus kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) lebih baik diselesaikan di luar
BERITA TERKAIT
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'