Kasus TPPO di Sukabumi Terungkap, AKBP Maruly Pardede Ungkap Fakta Ini

Kasus TPPO di Sukabumi Terungkap, AKBP Maruly Pardede Ungkap Fakta Ini
Salah seorang tersangka kasus TPPO yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa, (3/10/2023). ANTARA/Aditya Rohman

"Korban ini direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya per jam, kemudian untuk bekerja di sana mereka harus membayar dana administrasi masing-masing sebesar Rp 40 juta," tuturnya.

Dari keterangan beberapa saksi korban, didapatkan informasi tentang pelaku AS dan CL yang merekrut korban dengan cara berinteraksi melalui telepon seluler dan melakukan transaksi transfer dana operasional sebesar Rp 40 juta ke rekening CL yang merupakan warga DKI Jakarta.

Sementara, AS diketahui pernah bekerja di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

"Kami masih memburu dua tersangka lainnya," ujar AKBP Maruly.

Kedua tersangka perdagangan orang dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara 15 tahun tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah paspor, beberapa kuitansi pembayaran maupun bukti transfer, serta handphone untuk komunikasi dan mempublikasikan rekrutmen pekerjaan.(antara/jpnn)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede ungkap fakta mengejutkan soal kasus TPPO dengan korban 29 orang dari berbagai daerah di Indonesia.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News