Kasus TPPO WNI di Kapal Berbendera Tiongkok Long Xing 629 Segera Disidangkan

Kasus TPPO WNI di Kapal Berbendera Tiongkok Long Xing 629 Segera Disidangkan
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk tersangka William Gozaly berperan sebagai melakukan pendaftaran para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.

Kemudian, tersangka Ki Agus Muhammad Firdaus berperan sebagai mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama laut (PKL) atau kontrak kerja.

BACA JUGA: Masuk Rumah Tetangga Lewat Jendela, Lihat Janda Beranak Satu Tertidur, SU Langsung Beraksi

Lalu, Joni Kasiyanto bertugas sebagai perekrut ABK, menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri telah merampungkan proses pemberkasan kasus TPPO ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629. Kasus ini pun segera masuk ke proses persidangan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News