Kasus Ustaz Abdul Somad, MUI Minta Kemenlu Kirim Nota Protes

Kasus Ustaz Abdul Somad, MUI Minta Kemenlu Kirim Nota Protes
Ustaz Abdul Somad dan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera di Pekanbaru, Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan otoritas Hong Kong atas kedatangan ustad Abdul Somad memantik keprihatinan dari sejumlah pihak. Diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan supaya Somad bisa bersabar dan mengambil hikmahnya.

MUI meyakini kejadian itu muncul karena kurangnya informasi yang diperoleh oleh imigrasi Hong Kong. Khususnya terkait data pribadi Ustaz Abdul Somad.

’’Sehingga (imigrasi Hongkong, red) melakukan tindakan deportasi,’’ tuturnya saat dihubungi Jawa Pos.

Menurut Zainut kejadian seperti yang dialami Somad sejatinya sering menimpa warga negara Indonesia lainnya.

Dia menjelaskan bahwa petugas imigrasi setempat memiliki otoritas untuk menolak atau menerima kedatangan warga negara asing masuk ke negaranya.

Zainut mencontohkan selama 2017 petugas imigrasi di bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan dan menolak kedatangan 562 orang warga negara asing.

’’Mayoritas mereka adalah warga negara Tiongkok,’’ jelasnya. Informasi itu didapat Zainut dari Imigrasi Klas I Soekarno-Hatta.

MUI meminta kepada kemenlu melalui Konjen di Hong Kong untuk membuat nota protes atas pendeportasian Ustaz Abdul Somad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News