Kasus Wahyu Setiawan, Ketum PBNU Berharap KPK Tidak Tebang Pilih

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mendukung langkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap proses PAW (pergantian antar-waktu).
Hanya saja, Kiai Said juga mengingatkan KPK agar tidak bersikap tebang pilih dalam memberantas korupsi.
"Saya dukung dong pemberantasan korupsi," katanya, di Jakarta, Sabtu (11/1), menanggapi operasi tangan tangan (OTT) terhadap komisioner KU Wahyu Setiawan.
Apalagi, kata Said, jika memang sudah diperkuat dengan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tetapi, saya harapkan KPK tidak tebang pilih. Harus betul juga tajam ke atas. Bukan hanya tajam ke bawah dan samping," kata Kiai Said sai pengukuhan pengurus Lembaga Persahabagan Ormas Keagamaan (LPOK) yang diiniasi oleh 14 ormas Islam dan enam ormas keagamaan lainnya.
.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner KPU RI, yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar-waktu (PAW)
KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Terkait kasus Wahyu Setiawan, Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas