Kasus Wahyu Setiawan, Ketum PBNU Berharap KPK Tidak Tebang Pilih
Sabtu, 11 Januari 2020 – 15:25 WIB

KH Said Aqil Siradj. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (antara/jpnn)
Terkait kasus Wahyu Setiawan, Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas