Kasus Wanprestasi YM Disidang, SDR Minta PN Tangerang Bersikap Adil
Hari berharap, Hakim Pengadilan Tangerang yang menyidangkan perkara gugatan ini bersikap adil, transparan dan tidak takut dengan nama besar Yusuf Mansyur.
“Ini seperti pertarungan David dan goliath. Para penggugat ini orang kecil. Bisa dilihat dari gugatan ganti rugi yang nilainya rata-rata Rp 10 juta saja. Itu pun merupakan hasil tabungan mereka bertahun-tahun. Kini, uang itu lenyap,” kata Hari.
Hari menegaskan akan mengawal kasus ini bukan saja di PN Tangerang.
Dia akan segera melakukan gerilya politik untuk mendukung korban investasi bodong hingga mereka memperoleh keadilan.
“Kami akan kawal kasus ini agar tidak kandas seperti yang sudah-sudah. Kami akan minta KPK melakukan monitoring sidang. Kami akan kawal korban investasi bodong berkedok syariah samapai ke Senayan. Agar korban bisa mengadu langusng pada anggota dewan,” pugkasnya. (dil/jpnn)
Sidang perdana dugaan wanprestasi ustaz Yusuf Mansur (UYM) digelar di PN Tangerang
Redaktur & Reporter : Adil
- Merugi Rp 8,1 Miliar, Artis Ini Gugat Istri Mantan Pejabat Polri ke PN
- Sang Ayah Sering Minta Cucu, Wirda Mansur Ungkap Alasan Belum Mau Menikah
- Demi Ini, Wirda Mansur Rela Cuti dari Kampus Luar Negeri
- Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Norwegia Atas PT Humpuss Intermoda Transportasi
- Cerita Yusuf Mansur Soal Pertemuan Anies dan Ganjar di Makkah: Begitu Damai
- Diduga Wanprestasi, Perusahaan Asuransi Digugat Agennya