Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo

Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: ANTARA/Andika Wahyu

jpnn.com, JAKARTA - Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya terkait penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Indonesia Police Watch (IPW) mengapreasiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Ind Police Watch memberi apresiasi pada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo," ujar Ketua IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/7).

IPW pada Rabu (15/7), mengungkapkan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Neta menyebut bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Divpropam Polri kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra memang dikeluarkan oleh Prasetijo. Dia mengeluarkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Atas temuan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dan jabatannya. Dia dipindahkan ke bagian Yanma Polri.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya terkait penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News