Kata Pakar Hukum Pidana Soal Peluang Bharada E Bebas, Hmmm
Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:01 WIB
"Kecuali, bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," kata Abdul kepada JPNN.com, Kamis (11/8).
Menurut Abdul, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terancam.
"Jadi, harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," ujar Abdul. (cr1/jpnn)
Timsus menyampaikan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga