Kata Pakar Hukum Pidana Soal Peluang Bharada E Bebas, Hmmm

Kata Pakar Hukum Pidana Soal Peluang Bharada E Bebas, Hmmm
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E markas Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo/JPNN

"Kecuali, bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," kata Abdul kepada JPNN.com, Kamis (11/8).

Menurut Abdul, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terancam.

"Jadi, harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," ujar Abdul. (cr1/jpnn)

Timsus menyampaikan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News