Kata Pakar Hukum soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK, hmm

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditambah masa jabatannya selama lima tahun dari sebelumnya hanya empat tahun.
Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar Fahri Bachmid menilai keputusan MK ini berlaku untuk pimpinan KPK mendatang, sehingga jabatan Firli Bahuri cs bukan berlaku untuk saat ini.
Menurut Fahri, merujuk pada Pasal 47 tentang Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyebut “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.
“Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan (forward looking), dan tidak retroaktif ke belakang (backward looking), itu adalah prinsip dasar,” ujar Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/5).
Namun, Fahri takut ke depan akan ada permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. Hal itu jika putusan MK berlaku untuk pimpinan saat ini.
“Dalam kondisi demikian, MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” katanya.
Di sisi lain, sambung Fahri, sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini.
"Sebab, dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini," pungkas Fahri.
Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar Fahri Bachmid menilai keputusan MK ini berlaku untuk pimpinan KPK mendatang.
- Dirut PT SMS Sarimuda Ditahan KPK, Diduga Tilap Duit Negara, Begini Modusnya
- KPK Cecar Kabiro Humas MA Sobandi soal Pihak yang Menemui Hasbi Hasan
- Wahai Irwan Mussry, Berapa Suap yang Diberikan kepada eks Pejabat Kemenkeu Eko Darmanto?
- Di Hadapan Peserta Pelatihan PAKU Integritas, Ary Ginanjar Berbagi Kisah Kejujuran
- Mahasiswa Apresiasi Gagasan Ganjar Soal Penguatan KPK dan Hilirisasi
- Diperiksa terkait Kasus Pengurusan Perkara, Kabiro Humas MA Sobandi Irit Bicara