Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
Rabu, 05 Maret 2025 – 08:04 WIB

Ilustrasi teror menggunakan senpi. Ilustrasi Foto: Antara
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(ant/mcr27/jpnn)
Ini penjelasan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto sal senpi milik pengusaha asal Bandung Hartono Soekwanto yang dipakai teror wanita dalam mobil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan