Katanya Ada Ganti Rugi Gagal Panen, Mana?

Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Besli mengatakan Sumbar telah melakukan dan melaksanakan program pemerintah tentang asuransi usaha tani padi (AUTP) dengan anggarannya berasal dari APBN. AUTP ini berfungsi untuk membantu petani dalam serangan hama, bencana alam, banjir dan sebagainya. Namun secara teknis AUTP memiliki kriteria atau persyaratan dalam pengajuan asuransi yaitu 75 persen mengalami gagal panen.
Luas lahan pertanian yang bisa didaftarkan dalam program AUTP ini maksimal 2 hektar. Jika sesuai petunjuk teknis, total premi yang harus dibayar untuk asuransi petani sebesar Rp180 ribu per hektar dalam satu masa tanam.
Dari program AUTP ini petani akan mendapat ganti rugi sebanyak Rp6 juta per hektar. Pemberian ganti rugi ini bisa didapatkan, jika lahan pertanian mengalami gagal panen akibat serangan hama, bencana alam, dan sebagainya. (ayu/cr14/sam/jpnn)
PADANG - Dinas Pertanian Sumbar dan Hortikultura mengklaim asuransi usaha tani padi (AUTP) telah ada untuk meringankan beban petani. Namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama