Katanya Ada Ganti Rugi Gagal Panen, Mana?

Katanya Ada Ganti Rugi Gagal Panen, Mana?
Petani. Foto: Padang Ekspres/JPG

Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Besli mengatakan Sumbar telah melakukan dan melaksanakan program pemerintah tentang asuransi usaha tani padi (AUTP) dengan anggarannya berasal dari APBN. AUTP ini berfungsi untuk membantu petani dalam serangan hama, bencana alam, banjir dan sebagainya. Namun secara teknis AUTP memiliki kriteria atau persyaratan dalam pengajuan asuransi yaitu 75 persen mengalami gagal panen.

Luas lahan pertanian yang bisa didaftarkan dalam program AUTP ini maksimal 2 hektar. Jika sesuai petunjuk teknis, total premi yang harus dibayar untuk asuransi petani sebesar Rp180 ribu per hektar dalam satu masa tanam.

Dari program AUTP ini petani akan mendapat ganti rugi sebanyak  Rp6 juta per hektar. Pemberian ganti rugi ini bisa didapatkan, jika lahan pertanian mengalami gagal panen akibat serangan hama, bencana alam, dan sebagainya. (ayu/cr14/sam/jpnn)


PADANG - Dinas Pertanian Sumbar dan Hortikultura mengklaim asuransi usaha tani padi (AUTP) telah ada  untuk meringankan beban petani. Namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News