Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
Senin, 30 Desember 2024 – 19:30 WIB

Katarina Bonggo berharap tersangka kasus pemalsuan akta autentik bisa segera diperiksa. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya Aky Jauwan dan Eva sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun vonis bebas ayah dan putrinya ini dibatalkan MA dan akhirnya memvonis Aky dua tahun penjara dan satu tahun penjara terhadap Eva.
“Perjuangan saya selama lima tahun tidak sia-sia, akhirnya saya bisa mendapatkan keadilan, walau pun proses hukum atas Ernie sampai saat ini belum jelas kelanjutannya,” kata Katarina. (cuy/jpnn)
Katarina Bonggo berharap tersangka lain di kasus pemalsuan akta autentik bisa segera diperiksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT