Kaukus Pancasila Ungkap 2 Penyebab Kerusuhan Tanjungbalai

Kaukus Pancasila Ungkap 2 Penyebab Kerusuhan Tanjungbalai
Maman Imanulhaq. Foto: dok/JPNN.com

Sementara anggota Kaukus Pancasila lainnya, Eva Kusuma Sundari, menyoroti beredarnya informasi palsu untuk mendorong kebencian dan kerusuhan. Eva menuntut kepolisian menindak pula pihak-pihak yang menyiarkan informasi palsu, sehingga mendorong kebencian yang berujung pada kerusuhan.

“Kepolisian memiliki seluruh instrumen yang diperlukan untuk menindak para pelaku siar kebencian. Proses hukum jangan hanya diarahkan pada pelaku kekerasan di lapangan saja. Hal ini tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Eva.

Beberapa perangkat hukum yang sudah ada, tambah Eva, cukup untuk memberantas siar kebencian. Selain telah diatur dalam Pasal 20 Kovenan Hak Sipil dan Politik, siar kebencian merupakan suatu tindakan yang dapat dipidana menurut Pasal 157 KUHP.

"Terlebih, Kapolri telah menerbitkan Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian yang semestinya dapat menjadi pedoman untuk menindak pihak-pihak yang menyiarkan informasi palsu untuk mendorong kebencian," pungkasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Kaukus Pancasila sangat prihatin atas kekerasan berlatar SARA yang terjadi di Tanjungbalai Sumatera Utara dan meminta pemerintah segera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News