Kawal Sidang Agar Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya, Kajati Jabar Turun Tangan
jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana langsung turun tangan mengawal sidang terdakwa kasus pencabulan Herry Wirawan.
Hal ini merupakan kesepakatan dalam rapat koordinasi kasus Herry Wirawan yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Tinggi Jabar, Pemprov Jabar, Kementerian Agama, dan pihak terkait lainnya.
"Kajati Jabar akan turun langsung jadi jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya pada terdakwa," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam konfrensi pers di Kantor Kajati Jabar, Selasa (14/12).
Menurut dia, langkah tersebut disepakati untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa Herry Wirawan atas perbuatan bejatnya.
Menteri Bintang menegaskan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya sebagai korban termasuk kejahatan luar biasa.
"Kejahatan luar biasa ini memerlukan energi yang luar biasa juga dalam penanganan kasus, supaya korban juga bisa mendapatkan keadilan," tegasnya.
Sementara itu, Kajati Jabar Asep N Mulyana menyatakan kesiapannya menjadi JPU dalam persidangan Herry Wirawan.
"Kami kawal terus. Saya akan turun langsung dalam persidangan nanti," tegas Asep. (mcr27/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kajati Jabar Asep N Mulyana turun tangan bertindak langsung sebagai JPU untuk mengawal persidangan terdakwa Herry Wirawan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Ngantuk Terkulai
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Menteri PPPA Pastikan Kasus Perundungan di Pesantren Tak Meningkat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar