Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 12:47 WIB

Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Dikatakanya, kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan tersebut bukan merupakan keharusan atupun kewajiban yang harus dilaksanakan. Menurutnya, adanya kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok.
Baca Juga:
"Apabila kata 'dapat' ini dihapuskan, pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok," ujar Heri.
Dengan demikian tandas Heri, dapat dikatakan rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan menyebabkan kerugian hak konstitusional seseorang sehingga bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi