Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 12:47 WIB

Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi kata Heri, jika dilihat lebih dalam, ketentuan tersebut bukanlan merupakan ketentuan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok. "Hal ini tentunya dilihat dari adanya kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan," jelasnya.
Pada Pasal 115 ayat 1 disebutkan, kawasan tanpa rokok khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok.
Baca Juga:
Sementara pasal 115 ayat 2 menyebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. "Jika dilihat, pasal ini seolah-olah ingin memberikan jaminan kepastian hak konstitusional seseorang untuk merokok," kata penggugat, Heri Sukrisno usai memasukan gugatan ke MK, Selasa (16/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya