Kawin Muda, Banyak Istri Gugat Cerai
Jumat, 07 Oktober 2011 – 08:42 WIB
MUARA TEWEH – Dari Januari hingga September 2011, Pengadilan Agama Muara Teweh menangani 158 perkara. Dari jumlah tersebut, 122 di antaranya sudah diputuskan, sementara 36 lainnya masih dalam proses sidang. Ratusan kasus yang ditangani Pengadilan Agama Muara Teweh itu didominasi kasus gugat cerai yang dilayangkan istri. Dijelaskannya, tahun ini pula perkara yang diselesaikan Pengadilan Agama antaranya wali idol dan juga isbat nikah. Perkara yang paling dominan menyebabkan adanya perselisihan dalam rumah tangga yang menyebabkan di abang perceraian adalah kurangnya tanggung jawab suami kepada istri dan anak-anaknya, sering cekcok hingga masalah ekonomi, dan juga tidak matang (perkawinan usia muda, red) dalam menjalankan rumah tangga.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Drs H Akhmad Fanani MH melalui Panitera Muda Hukum Humaidi SH menjelaskan, untuk Kabupaten Barito Utara, angka perceraian pada tahun 2011 masih cukup tinggi. Ada 65 gugatan cerai yang diajukan istri dan 49 cerai talak oleh suami.
Baca Juga:
"Dari 144 perkara perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang diterima tahun ini sampai dengan bulan September, perkara cerai talak (laki-laki yang mengajukan cerai) 49 perkara dan yang putus baru capai 27 perkara. Sementara cerai gugat (istri yang mengajukan cerai) sebanyak 65 perkara dan berhasil diputuskan 61 kasus,” kata Humaidi.
Baca Juga:
MUARA TEWEH – Dari Januari hingga September 2011, Pengadilan Agama Muara Teweh menangani 158 perkara. Dari jumlah tersebut, 122 di antaranya
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22
- Pemkab Klungkung Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan