Kawin Telat Lapor Didenda Rp 300 Ribu

Kawin Telat Lapor Didenda Rp 300 Ribu
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalbar, terus berupaya menertibkan data kependudukan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News