KBN Abaikan Upaya Rekonsiliasi terkait Pelabuhan Marunda

KBN Abaikan Upaya Rekonsiliasi terkait Pelabuhan Marunda
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN hingga saat ini. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (dil/jpnn)


Rekonsiliasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum pembangunan pelabuhan Marunda telah dilakukan. Namun sayangnya, upaya PT KCN tersebut belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak KBN.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News