KBP Mentahkan Putusan Komite Normalisasi

Peluang George-Arifin Masuk Bursa Lagi

KBP Mentahkan Putusan Komite Normalisasi
PUTUSAN - Agum Gumelar (tengah) bersama enam personil Komite Normalisasi (KN) lainnya, pasca pembacaan putusan verifikasi calom Ketum, Waketum dan Exco PSSI, Jumat (29/4) lalu. Foto: Arundono/JPNN.
Riyadh berdalih, salah satu alasan KBP memperbolehkan banding bakal calon yang ditolak adalah tidak ada keputusan tertulis mengenai hal itu. "Itu kan hanya pernyataan lisan. Saya menerima enam lembar keputusan dari KN itu. Di dalamnya tidak tercantum pelarangan untuk banding bagi mereka yang ditolak pencalonannya," lanjut Riyadh yang juga pengacara itu.

Pria kelahiran Sidoarjo, 22 Februari 1970 itu menegaskan, dirinya dan tim KBP akan bertindak sangat hat-hati. Dalam menjalankan tugasnya, Riyadh mengatakan akan mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai seorang pengacara dan akademikus. "Saya akan berpedoman pada aturan yang berlaku. Mulai Statuta FIFA hingga peraturan organisasi (PO). Kami juga akan terus berkorespondensi dengan FIFA mengenai aturan-aturannya, biar tidak ngawur," jelasnya.

Riyadh mengungkapkan, KN baru saja mengubah timeline untuk masa sanggah dan banding. Dalam keputusan terbaru, masa sanggah terakhir adalah 2 Mei dan masa banding pada 3-6 Mei. Awalnya, masa sanggah adalah 30-6 Mei dan masa banding 7-13 Mei.

"Pada 6 Mei nanti kami mengumumkan hasil banding. Kami akan membuat keputusan yang jika orang membacanya menjadi mengerti dan ada dasar hukumnya," beber pria yang saat ini mengejar gelar doktor di Kedah, Malaysia, itu.

JAKARTA - Keruwetan PSSI masih jauh dari kata selesai meski komite normalisasi (KN) telah mengumumkan hasil verifikasi. Itu setelah komite banding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News