KBP Mentahkan Putusan Komite Normalisasi

Peluang George-Arifin Masuk Bursa Lagi

KBP Mentahkan Putusan Komite Normalisasi
PUTUSAN - Agum Gumelar (tengah) bersama enam personil Komite Normalisasi (KN) lainnya, pasca pembacaan putusan verifikasi calom Ketum, Waketum dan Exco PSSI, Jumat (29/4) lalu. Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Keruwetan PSSI masih jauh dari kata selesai meski komite normalisasi (KN) telah mengumumkan hasil verifikasi. Itu setelah komite banding pemilihan (KBP) - yang dipandegani orang-orang dari kelompok pendukung George Toisutta-Arifin Panigoro - mengambil kebijakan yang bertentangan dengan KN yang juga berposisi sebagai komite pemilihan (KP).

Sehari setelah KN memutuskan bahwa calon ketua umum (Ketum), wakil ketua umum (Waketum), dan executive committee (Exco) PSSI yang ditolak atau digugurkan dari hasil verifikasi tak punya hak banding, KBP kemarin justru menyatakan akan tetap menerima banding mereka. Tentu, termasuk di dalamnya banding dua calon yang didukung kelompok 78 pemilik hak suara dalam kongres, George Toisutta-Arifin Panigoro.

Mereka juga akan menerima banding para mantan Exco PSSI yang oleh FIFA dianggap tidak eligible dalam mengurus PSSI, sehingga dilarang mencalonkan diri. "Selama masuk verifikasi berarti bisa banding," kata Ahmad Riyadh, ketua KBP, saat dihubungi media ini tadi malam.

Dalam KBP yang dibentuk kongres yang dihelat di Hotel Sultan, Jakarta, 14 April lalu dan diakui legalitasnya oleh FIFA, selain Riyadh, anggotanya adalah Rio Dinamore dan Umuh Muchtar. Mereka bertiga dikenal sebagai anggota kelompok 78. Praktis, sangat mungkin banding George-Arifin diterima.

JAKARTA - Keruwetan PSSI masih jauh dari kata selesai meski komite normalisasi (KN) telah mengumumkan hasil verifikasi. Itu setelah komite banding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News