KBRI Singapura Pastikan Hak-Hak Buruh Migran Parti Liyani Terus Terlindungi

KBRI Singapura Pastikan Hak-Hak Buruh Migran Parti Liyani Terus Terlindungi
Patung Merlion di Singapura. Foto: AFP

jpnn.com, SINGAPURA - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura menyatakan terus melakukan koordinasi dengan lembaga bantuan kemanusiaan untuk migran di negara itu, HOME, dalam penanganan kasus Parti Liyani.

Parti (46) adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat diputus bersalah oleh pengadilan di Singapura atas tuduhan mencuri barang senilai SGD 34.000 (setara Rp 371 juta) milik keluarga Liew Mun Leong yang mempekerjakannya.

Menurut laporan Reuters, Parti dijatuhi hukuman 26 bulan penjara pada Maret 2019 dan setelahnya mengajukan banding.

Pada 4 September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan Parti dibebaskan dari tuduhan yang didakwakan kepadanya.

"Dari awal kami sudah dan terus akan berkoordinasi dengan Parti dan pihak HOME, serta memantau proses kasus ini sejak tahun 2016," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Harjana melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (29/9).

Menanggapi pembebasan tersebut, KBRI terus memantau dan bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan kasus Parti Liyani serta memastikan bahwa hak-haknya terlindungi.

Hakim Chan Seng Onn dalam putusannya, menyebut terdapat suatu motif yang keliru untuk menjalankan tuduhan terhadap Parti.

Kemenangan Parti di Pengadilan Tinggi Singapura menyorot perhatian karena Liew Mun Leong (74), lawannya dalam kasus ini, adalah pimpinan Changi Airport Group, perusahaan yang menjalankan bandara Changi Singapura. Pada 10 September 2020, Liew mengundurkan diri dari jabatannya.

Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura menyatakan terus melakukan koordinasi dengan lembaga bantuan kemanusiaan untuk migran dalam penanganan kasus Parti Liyani.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News